Detikcom adalah corong PDI-P dan Megawati

Senin - Grup 'Say No To Mega' di jejaring sosial Facebook merugikan PDIP. PDIP pun diminta melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu.

"Pelaku bisa dikenakan UU Pemilu. Siapapun yang merugikan, kami akan padukan dengan pasal 84 UU Pemilu," kata Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/4/2009).

Nurhidayat mengatakan, pihaknya menanggapi adanya grup yang terkesan menjelek-jelekkan salah satu capres tersebut sama seperti black campaign SMS. Bawaslu tentu tidak bisa mengcek satu per satu siapa pelakunya.

"Itu sama saja seperti SMS. Kami tidak mungkin menggeledah tiap HP orang yang kami curigai," ujarnya.

Menurut Nurhidayat, jenis black campaign tersebut termasuk dalam kategori sebagai tindakan yang dilarang dalam berkampanye. Hal itu bisa dikenakan tindak pidana pemilu. "Itu termasuk larangan dalam kampanye. Itu ada unsur pidananya," jelasnya.

Diambil dari detikcom. Perhatikan bahwa tidak banyak berita di detikcom tentang account facebook tersebut, dibandingkan dengan media-media online yang lain, yang bahkan memuat foto halaman depan facebook. Perhatikan juga berita-berita tentang PDI-P dan Megawati dalam setahun terakhir, bandingkan dengan media online politik yang lain. Detikcom adalah corong PDI-P dan Megawati, secara tersamar.

Tidak ada komentar: