Cetro: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Caleg Korup



Jakarta
- 11.868 Caleg dari 38 partai politik (parpol) lolos masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). Agar tidak membeli kucing dalam karung, masyarakat pun diminta mengecek kredibilitas sang caleg sebelum memilihnya.

"Jangan takut dan jangan ragu melaporkan ke KPU, DPR, KPUD dan DPRD jika mengetahui ada caleg di daerah masing-masing yang diduga terlibat korupsi," kata Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay kepada detikcom, Sabtu (27/9/2008).

Menurut dia, masyarakat hanya diberi waktu 10 hari untuk melakukan uji publik terhadap caleg setelah diumumkan oleh KPU. Waktu bagi masyarakat untuk mengecek caleg juga relatif singkat sehingga tidak optimal.

"Apa yang bisa dilakukan masyarakat minim. Informasi yang dibuka bagi masyarakat sedikit, hanya nama dan foto. Bahkan, banyak foto yang tidak ada. Itu membingungkan, apa KPU kerja tidak beres," ujar pria berkacamata ini.

Untuk itu, Hadar mengusulkan agar KPU segera memasang DCS di website sehingga dengan demikian masyarakat bisa mengakses tanpa harus ke kelurahan dan membeli koran.

"Perlu juga dipasang CV masing-masing caleg sehingga kelihatan nanti caleg sekolah di mana, lulus atau tidak. Bahkan bisa juga mengingatkan perilaku-perilaku yang dilakukan caleg sebelumnya," papar Hadar.

KPU pada Jumat 25 September mengumumkan dari 14.020 caleg yang diajukan oleh 38 parpol ke KPU, hanya 11.868 yang masuk ke dalam DCS.(aan/asy)

Tidak ada komentar: