Dirut Artha Graha Dicekal

JAKARTA, JUMAT - Direktur Utama Bank Arta Graha, Andy Kasih dicekal terkait dugaan aliran ratusan cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR. Pencekalan ini terkait kasus penyuapan kepada anggota komisi IX DPR-RI saat fit and proper test Miranda Goeltom sebagai calon deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

Skandal 400 cek yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR itu diketahui berasal dari sebuah lembaga keuangan Artha Graha. Lembaga keuangan itu diduga sebagai sumber dana yang kemudian dialihkan bentuknya menjadi 400 cek perjalanan oleh PT First Mujur.

Pencegahan terhadap Dirut Bank Arta Graha itu dimohonkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar surat bernomor Kep 315/01/IX/2008 tertanggal 24 September 2008.

"Dia dicekal sejak 24 September 2008 dan berlaku selama satu tahun ke depan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Depkumham, Syaiful Rahman, Jumat (26/9). Pencekalan tersebut berlaku sampai dengan 24 September 2009 dengan surat pencegahan bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20437.

Selain Dirut Bank Arta Graha, Depkumham juga mencegah Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso dan pengusaha lain bernama Hidayat Lukman.

Tidak ada komentar: