Isu soal Uang, Gayus Mundur


JAKARTA — Anggota DPR, Gayus Lumbuun, mengundurkan diri sebagai anggota Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Pengunduran diri ini dilakukan Gayus karena beredarnya isu penerimaan uang beberapa anggota Panja DPR terkait revisi UU MA tersebut. Selain itu, Gayus juga khawatir akan terjadi dugaan konflik kepentingan balas jasa ketika dia kelak menjalankan profesi sebagai advokat.

Hal itu disampaikan Gayus kepada Kompas, Rabu (17/9). Sebelumnya telah beredar isu bahwa sejumlah anggota DPR yang masuk dalam Panja RUU MA menerima sejumlah uang.

Menurut Gayus, ada tiga hal pokok dalam revisi UU MA, yaitu perekrutan hakim agung, format pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial (KY), dan batas usia hakim agung. ”Sebagai anggota DPR yang berlatar belakang advokat, di mana suatu saat saya dimungkinkan kembali sebagai advokat, ini bisa menimbulkan dugaan konflik kepentingan balas jasa terhadap keputusan Panja tersebut. Selain itu, juga akhir-akhir ini berbagai isu digulirkan terhadap pembahasan revisi UU MA itu,” kata Gayus.

Ia melanjutkan, langkah pengunduran diri itu diambilnya pada awal proses untuk memberikan ruang lebih luas kepada dirinya dalam mengkritik kebijakan yang akan diambil terhadap paket revisi UU MA, revisi UU Mahkamah Konstitusi, dan revisi UU KY. ”Batas usia 70 tahun adalah usulan pemerintah, sementara usulan Baleg DPR batas usia hakim 65 tahun,” ujar Gayus.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengatakan, seharusnya tidak hanya Gayus yang mundur, tetapi juga beberapa anggota DPR lain yang dikabarkan ”bermain” dalam revisi UU MA. ”Mereka juga harus keluar dari tim. Bahkan, jika mungkin, solusi yang terbaik justru membatalkan untuk sementara pembahasan RUU MA,” kata Febri.

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi saat pengujian UU Komisi Yudisial, lanjutnya, yang seharusnya diprioritaskan untuk dibahas adalah UU Komisi Yudisial.

Sedangkan Emerson Yuntho dari ICW mengatakan, seharusnya partai politik melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota-anggota DPR yang terindikasi menerima uang untuk ”memperlancar” revisi UU MA, khususnya mengenai batas usia hakim agung 70 tahun. ICW mencurigai ada agenda terselubung di balik cepatnya pembahasan revisi UU MA. ”Masak minggu depan sudah konsinyering. Saya sempat mendengar rumor bahwa ini kado Lebaran bagi MA,” kata Emerson. (VIN)


Gayus Lumbuun berasal dari FPDIP


Diambil dari KCM

Tidak ada komentar: